Jumat, 01 April 2011

Inseminasi Buatan


BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertakwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, adan budaya bangsa, serta akibat-akibat yang negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedoteran, antara lain ialah:
1.      Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
2.      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur  terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor.[1]


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari istilah Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan al-talqih al-shina’iy (التلقيح الصناعي). Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan.
Dra. Djamalin Djanah memberikan pengertian, bayi tabung/ inseminasi buatan adalah “pekerjaan memasukan mani ke dalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan.” Dr. H. Ali Akbar mendefinisikannya : “memasukkan sperma ke alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.”
Dari dua definisi diatas, dapat diambil dua pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus).[2]
Kemudian yang dimaksud dengan bayi tabung (test tube baby) yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri menghamilkan suatu benih laki-laki bukan melalui jalur biasa yaitu melalui hubungan kelamin. Tetapi melalui cara suntikan atau operasi, sehingga benih laki-laki itu ditempatkan kedalam rahim istri (wanita) itu sampai dia mengandung. Karena benih laki-laki disedot dari zakar laki-laki itu dan disimpan lebih dulu dalam suatu tabung, maka kehamilan seperti itulah yang disebut kehamilan bayi tabung.[3]
B.     Motivasi Dilakukan Inseminasi Buatan
Adalah wajar bilamana pasangan suami isteri yang mandul berusaha dengan segala daya dan upaya serta kemampuannya yang ada, agar dapat memperoleh anak, mengingat begitu penting anak, baik bagi kesenangan duniawi maupun sebagai salah satu simpanan di akhirat nanti.
Berkat kemajuan teknologi yang canggih, khususnya dibidang kedokteran telah ditemukan cara penghamilan buatan yang disebut inseminasi buatan yang sederhana, ilmiah dan mudah dilaksanakan sebagai salah satu alternatif bagi pasangan yang mandul.
Namun untuk masa sekarang ini inseminasi buatan tidak hanya untuk menolong pasangan yang mandul, tetapi juga mengandung motivasi lain yaitu :
1.      Untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
2.      Untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai keinginan.
3.      Alternatif bagi wanita yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah.
4.      Untuk percobaan ilmiah.[4]

C.    Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan menurut Islam
Kalau hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum islam, maka harus dikaji dengn memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihadi-nya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al Qur’an dan Sunnah yang menjadi pegangan umat Islam.
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam. :



الْحَا جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَ الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar'i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:
1.      Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً ﴿٧٠﴾
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
dan Surat At-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ﴿٤﴾
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
2.      Hadis Nabi:
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadis ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Pada zaman imam-imam mazhab masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul, sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Hadis tersebut bisa menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata ma' ((ماء di dalam bahasa Arab juga di dalam Al-Qur'an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam Surat Thaha ayat 53; dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma seperti pada Surat An-Nur ayat 45 dan Ath-Thariq ayat 6.
3.      Kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْصَالِحِ
Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan.
Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi buatan/bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
a. Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan;
b. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam;
c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi pencampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d. Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya;
e. Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya;
f. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih saying yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami (perhatikan Al-Qur'an Surat Al-Ahqaf ayat 15).
Mengenai status/anak hasil inseminasi dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974: "Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah"; maka tampaknya memberi pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor dapat dipandang pula sebagai anak yang sah, karena ia pun lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan agama yang cukup dominant dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan.[5]



Secara ringkas, hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini :

No
Nama Teknik / Jenis Teknik
Sperma
Ovum
Media Pembuahan
Hukum
Alasan/Analogi hukum
1
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I
Suami
Isteri
Rahim Isteri
Halal
Tidak melibatkan
orang lain
2
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II
Suami
Isteri
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
3
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III
Suami
Orang lain/ donor/ bank ovum
Rahim Isteri
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
4
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV
Suami
Orang lain/ donor/ bank ovum
Rahim orang lain/ titipan /sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
5
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V
Orang lain/ donor/ bank sperma
Isteri
Rahim Isteri
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
6
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI
Orang lain/ donor/ bank sperma
Isteri
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
7
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII
Orang lain/ donor/ bank sperma
Orang lain/ donor/ bank ovum
Rahim isteri sebagai titipan / sewaan
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
8
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII
Suami
Isteri
Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat)
Haram
Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada
9
Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH)
Suami
Isteri
Rahim Isteri
Halal
Tidak melibatkan orang lain
10
Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a Donor = AID)
Donor
Isteri
Rahim Isteri
Haram
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
Dari table tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapatlah disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut :
1.      Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami isteri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.      Inseminasi buatan dengan sperma dan/atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya ssama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini/bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
3.      Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah/Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
4.      Pemeritah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami isteri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum donor.


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : PT. Toko Gunung Agung, 1996, hlm. 19-20
[2] Safiudi Shidik, Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, Jakarta : PT. Intimedia Cipta Nusantara, 2004, hlm. 146-147
[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah (Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1996, cet-I, hlm. 70
[4] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah (Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1996, cet-I, hlm. 73
[5] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : PT. Toko Gunung Agung, 1996, hlm. 21-26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar